

PLTD Teluk Betung adalah salah satu pembangkit yang berada di bawah wewenang pengelola PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bandar Lampung. Pembangkit ini merupakan pembangkit tenaga listrik tertua di Lampung, didirikan pada tahun 1927 oleh perusahaan swasta Belanda dengan nama NIGEM (Nederland Inische Gas en Electricities Maatschappij) yang kemudian terakhir di ganti menjadi GEBEO (Gemmeen sc happeliijik Electicteits Bedrij Bandung en Omstreken)
Dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu dan di Proklamasinnya Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 maka kesempatan ini di ambil alih oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
Dengan adanya Agresi Militer Belanda I dan II sebagian besar perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda atau pemiliknya semula.
Sejarah meningkatnya perjuangan Bangsa Indonesia untuk membebaskan Irian Jaya dari cengkraman Penjajah Belanda maka dikeluarkan Undang-Undang No.86/1958 tentang Nasionalisasi semua Perusahaan Belanda.
Dengan Undang- Undang tersebut maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada di tangan Bangsa Indonesia,salah satu pembangkit listrik yang berada di jalan sentral listrik gedung pakuon diberi nama PLTD Teluk Betung dan disatukan ke dalam perusahaan umum listrik negara, yang terletak di Jalan WR. Supratman. Kelurahan Gedung Pakuon Teluk Betung Selatan